Upacara PDTH Anggota Polres Pamekasan Dipimpin Langsung Kapolres Pamekasan 

    Upacara PDTH Anggota Polres Pamekasan Dipimpin Langsung Kapolres Pamekasan 

    PAMEKASAN - Kepala Kepolisian Resor Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan  memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri kepada salah satu anggotanya bernama Aiptu AD, Selasa (30/04/2024).

    Aiptu AD Jabatan Banit Dalmas II Satsamapta Polres Pamekasan diberhentikan dari dinas Polri berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: Kep/158/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan atau pasal 11 huruf (c, d) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Mapolres Pamekasan tersebut dihadiri oleh PJU Polres, Kapolsek, Perwira,  serta anggota Polres dan Polsek Jajaran.

    Walupun tanpa dihadiri oleh Anggota di PTDH (Aiptu AD), namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan dihadapkan kepada Kapolres Pamekasan selaku pimpinan Upacara.

    Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa persitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi jika seandainya masing-masing anggota polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat serta keluarga.

    “kejadian ini sebenarnya tidak perlu terjadi, sebab tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun ini dilakukan sebagai bentuk komitment terkait keseimbangan antara reward dan Punishment.” Ujar Kasihumas Polres Pamekasan.

    Semoga dengan adanya upacara PDTH ini, kita semua dapat mengambil pelajaran dan hikmah dari upacara ini, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi.

    “Dari peristiwa ini, mari bersama-sama kita jadikan sebagai renungan serta pembelajaran kedepannya, sehingga kita semua bisa berintropeksi diri untuk tidak melakukan hal-hal yang menjurus kepada pelanggaran hukum baik Disiplin, Kode Etik serta Pidana, yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri serta keluarga” ucap AKP Sri Sugiarto.

    pamekasan pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Balita Sehat Babinsa Koramil 0826-01...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Potensi Bahaya Pohon Tumbang, Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Permendag RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
    Kodim 1710/Mimika Bersama Pemda Mimika Dan Kelompok Tani Binaan Buka Lahan Persawahan Guna Mensukseskan Program Pompanisasi
    Indonesia-Vietnam Sepakat Kerjasama Dalam Kejar Buronan Kedua Negara

    Follow Us

    Random

    Tags